Pengaburan Penggunaan Istilah dalam UU PT oleh Penegak Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi

Oleh: Celine Diamona Siregar

Terdapat kasus-kasus korupsi yang menimbulkan perdebatan mengenai batas pertanggungjawaban organ (perangkat) perseroan dalam hukum pidana. Pada bulan Desember 2025 lalu, Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, divonis 13 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp222 miliar karena terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp377 miliar. Namun, nyatanya, tidak terdapat bukti bahwa Arief menerima uang korupsi tersebut secara langsung. Tiga bulan kemudian, Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin, terbukti melakukan tindak korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp958,5 miliar. Aksi tersebut dilakukan bersama dengan Direktur Utama Newin Nugroho yang divonis 4 tahun penjara dan Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta yang divonis 7 tahun penjara. Menariknya, Jimmy menerima hukuman paling berat, yaitu penjara 10 tahun, denda Rp250 juta, dan uang pengganti lebih dari USD32,69 juta. Padahal, berdasarkan UU PT, Komisaris pada prinsipnya tidak menjalankan fungsi pengurusan perseroan seperti Direksi. Jadi, pertanggungjawaban dan keterlibatan nyatanya harus dibuktikan secara jelas.

Kedua kasus tersebut menggunakan dasar hukum Pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (“Tipikor”) yang kerap dikritik sebagai “pasal karet”. Pasal-pasal tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip Business Judgment Rule (“BJR”) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) bahwa Direksi dapat memperoleh perlindungan hukum atas keputusan bisnis yang diambilnya sepanjang dilakukan dengan itikad (niat) baik, penuh kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan. Prinsip tersebut masih berlaku walaupun pada keputusan tersebut berujung pada kerugian materiil. Kedua pasal tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan pengaturan pengurusan perseroan UU PT. Pembentuk undang-undang menafsirkan istilah seperti “Perseroan Terbatas”, “Direksi”, “Komisaris”, “RUPS”, “pengurusan”, dan lain-lain secara spesifik untuk menggambarkan kedudukan, hak, dan tanggung jawab setiap organ perseroan. Jadi, istilah-istilah tersebut tidak dapat diartikan secara bebas, diperluas, dipersempit, maupun disubstitusi tanpa dasar hukum dan bukti yang lengkap dan jelas. 

Berdasarkan latar sejarahnya, konsep “Perseroan Terbatas” bermula dari Naamloze Vennootschap pada era kolonial Belanda yang artinya “persekutuan tanpa nama”. Istilah-istilah hukum korporasi lainnya yang kita kenal sekarang pun juga diserap, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia, lalu diatur dalam UU PT. UU PT sendiri mengatur tiga organ perseroan: (1) Direksi sebagai organ yang bertanggung jawab atas pengurusan perseroan dan mewakilinya di dalam maupun luar pengadilan; (2) Komisaris sebagai organ yang bertugas mengawasi pengurusan Direksi dan memberi nasihat; dan (3) Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sebagai organ yang membuat keputusan yang tidak dapat dibuat secara sepihak oleh Direksi dan Komisaris. Pengaturan yang spesifik ini menandakan bahwa terdapat pemisahan yang jelas pada masing-masing organ yang tidak dapat dicampur aduk. Setiap istilah dalam UU PT harus dipastikan digunakan sesuai dengan konteks dan kebutuhannya, terutama dalam penuntutan dan pembuktian dalam proses peradilan. Dengan demikian, kepastian hukum dan keadilan dapat tercapai.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Yetty Komalasari, S.H., M.L.I, menyampaikan bahwa diperlukan adanya pemahaman mendalam terkait prinsip BJR. Prinsip tersebut mewajibkan jaksa dan hakim untuk memahami terlebih dahulu alasan dan niat di balik keputusan yang diambil oleh Direksi. Ini perlu dilakukan karena keputusan yang membuat bisnis merugi tidak dapat langsung dilihat sebagai tindak korupsi. Lestantya R. Baskoro, editor Buku Kriminalisasi Kebijakan, pun menegaskan bahwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor berpotensi digunakan penegak hukum untuk mengkriminalisasi para pelaku usaha. Luasnya cakupan unsur dalam kedua pasal tersebut menimbulkan kekhawatiran karena lebih mudah menggunakannya tanpa terlebih dahulu melakukan analisis dan pembuktian yang memadai atas aksi korupsi yang dilakukan tersangka. Kekhawatiran tersebut muncul karena kedua “pasal karet” tersebut tidak jarang justru diterapkan terhadap Direksi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), pejabat yang menggunakan diskresi, pengambil keputusan investasi, maupun pelaku usaha yang bekerja sama dengan negara. Selain itu, tafsiran definisi korporasi pada KUHP yang baru juga harus diperhatikan. Definisi yang tercantum dinilai cakupannya lebih luas daripada yang lama, sehingga subjek hukum yang terlibat juga menjadi semakin banyak. Penegak hukum harus teliti dan bijak dalam menggunakan istilah untuk mencegah mempidanakan pihak yang bukan seharusnya menanggung hukuman tersebut. Jika istilah yang digunakan dan pihak yang dimintakan pertanggungjawaban sudah sesuai, penegak hukum tetap harus mencari dan membuktikan unsur kesalahan atau niat jahat (mens rea) dan penyalahgunaan kewenangan yang melawan hukum dalam tindakan pihak tersebut. Jika terjadi overkriminalisasi dalam ranah ini, maka iklim usaha di Indonesia dapat berubah, mulai dari terhambatnya keberanian pengusaha dalam mengambil keputusan, berkurangnya inovasi, sampai menurunnya daya saing pasar.

Hukum korporasi dalam UU PT adalah bidang yang secara inheren kompleks dan spesifik karena dirancang untuk menggambarkan hubungan-hubungan antara para pihak, kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki, modal, dan akibat hukumnya. Jabatan terdakwa harus benar-benar dapat dibuktikan secara sah kesesuaiannya dengan unsur-unsur yang terdapat dalam UU PT. Jika tidak digunakan secara konsisten, prinsip kepastian hukum (rechtszekerheid) tidak akan terlaksana dan penerapan hukum menjadi tidak sejalan dengan tujuan para pembentuk undang-undang. Pelaku usaha pun akan kesulitan untuk memperkirakan batas-batas wajar kewenangan dan tanggung jawab mereka. Oleh karena itu, standarisasi yang sudah dirancang UU PT seharusnya digunakan sebagaimana mestinya.

Selain itu, prinsip Good Corporate Governance (“GCG”) juga menjadi terancam. GCG yang umumnya ditemukan dalam UU PT adalah prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), serta kesetaraan dan kewajaran (fairness). Penerapan GCG penting untuk memisahkan wewenang dan tanggung jawab antarorgan perseroan. Pembagian fungsi yang jelas antara RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem tata kelola perusahaan modern. Apabila batas pemisahan masing-masing organ tersebut tidak lagi dipahami dan diterapkan secara konsisten, maka mekanisme checks and balances yang menjadi tujuan GCG berisiko tidak akan berjalan secara efektif. Akibatnya, kepastian hukum di Indonesia dapat terganggu dan kepercayaan investor terhadap iklim usaha Indonesia dapat menurun.

Referensi

  1. Prasetya, Rudhi. Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2022. 
  2. https://news.detik.com/berita/d-8396325/vonis-terdakwa-kasus-korupsi-lpei-jimmy-marsin-diperberat-jadi-10-tahun-bui
  3. ​​https://www.jawapos.com/kasuistika/016967476/kpk-apresiasi-putusan-hakim-yang-vonis-8-tahun-penjara-bos-petro-energy
  4. https://www.kompasiana.com/wempiefauzi7990/69cbb53134777c419c28c062/vonis-berat-tanpa-bukti-aliran-dana-keluarga-arief-pramuhanto-mencari-keadilan-ke-dpr
  5. https://www.kinilegal.com/sejarah-dan-perkembangan-perseroan-terbatas-pt-di-indonesia
  6. https://nasional.sindonews.com/read/1701223/13/ahli-hukum-bahas-potensi-kriminalisasi-dari-2-pasal-di-uu-tipikor-1777381484 
  7. https://law.ui.ac.id/gb-fhui-soroti-potensi-kriminalisasi-dalam-uu-tipikor-dan-pentingnya-perlindungan-keputusan-bisnis-dalam-peluncuran-buku-kriminalisasi-kebijakan/
  8. https://www.hukumonline.com/klinik/a/penerapan-doktrin-ibusiness-judgment-rule-i-di-indonesia-lt62565dbe855a0/
  9. https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-petinggi-pt-petro-energy-divonis-4-hingga-8-tahun-bui-dalam-perkara-lpei-lt6942834711032/
  10. https://www.law-justice.co/artikel/197672/kredit-fiktif-bos-petro-energy-ajukan-banding/
  11. https://rm.id/amp/baca-berita/nasional/304022/pt-jakarta-perberat-vonis-jimmy-marsin-jadi-10-tahun-penjara

Wawasan

Tautan Terkait

Kriminalisasi Risiko Perbankan: Mematikan Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Dari PKI ke Korupsi

Risiko Kriminalisasi Secara Transparan bagi Negara