Oleh: Ariyoga Adento Sutarto
Tindak pidana korupsi bukanlah fenomena baru dalam sejarah manusia. Tindak pidana korupsi telah lahir sejak zaman perseroan pertama di dunia yaitu Vereenigde Oostindische Compagnie (“VOC”) dan terus berlanjut sampai dengan era digital. Merujuk pada data Indonesia Corruption Watch (“ICW”), sepanjang tahun 2023 terdapat 791 kasus korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp28,4 triliun, potensi suap-menyuap dan gratifikasi sebesar Rp422 miliar, potensi pungutan liar atau pemerasan sebesar Rp10 miliar, dan potensi aset yang disamarkan melalui pencucian uang sebesar Rp256 miliar. Namun pada tahun yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) menyampaikan bahwa KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp525 miliar. Kesenjangan potensi kerugian negara dengan asset recovery oleh negara masih terlalu jauh. Perlu adanya langkah konkret dari negara untuk dapat meningkatkan angka asset recovery tersebut.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 (“UU Tipikor”), tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Setiap orang dalam ketentuan tersebut diterapkan kepada orang perseorangan atau termasuk korporasi yang merupakan bukan pegawai negeri atau merupakan pihak swasta. Pihak pegawai negeri atau pejabat umum yang melakukan tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, yaitu setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Lebih lanjut, penjelasan Pasal 12B menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Apabila tidak dilaporkan, praktik gratifikasi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sanksi atas korupsi dan gratifikasi tidak hanya berupa pidana penjara atau denda, tetapi juga pidana tambahan berupa perampasan aset hasil kejahatan. Namun, sampai dengan saat ini, sanksi pidana penjara, denda, ataupun pidana tambahan belum cukup untuk membasmi korupsi. Kasus korupsi masih ramai bermunculan dan aset hasil kejahatan juga tidak selalu kembali ke kas negara. Dijatuhkannya pidana tidak serta merta mengembalikan kerugian negara. Banyak pelaku tindak pidana korupsi yang tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani hukuman.
Dewasa ini, pola tindak pidana korupsi terus berkembang mengikuti perkembangan zaman, sebagaimana tercermin dalam korupsi seperti tata kelola minyak mentah oleh PT Pertamina Patra Niaga, penyimpangan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk., pengadaan chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, impor gula oleh mantan Menteri Perdagangan dan lainnya. Semua itu berasal dari budaya kecil yang dianggap wajar, yaitu kebiasaan untuk memberikan imbal jasa sebagai bentuk “tanda terima kasih” kepada pejabat ataupun pegawai negeri.
Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Tipikor merupakan ketentuan yang paling umum digunakan di Indonesia dan juga kerap disebut sebagai “pasal karet”. Kata “setiap orang”, “melawan hukum”, dan “memperkaya diri sendiri” memiliki interpretasi yang sangat luas. Dalam penafsiran yang ekstrem, Chandra Hamzah menyampaikan bahwa penjual pecel lele di trotoar dapat memenuhi unsur-unsur dari Pasal 2 UU Tipikor, yaitu melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebagai contoh, dalam kasus mantan Menteri Perdagangan terkait impor gula, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Menteri Perdagangan tersebut telah memenuhi unsur yang ada pada Pasal 2 UU Tipikor. Menteri Perdagangan pada saat itu menerbitkan surat persetujuan impor tanpa mengikuti prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, antara lain melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang mana bertentangan dengan arahan rapat koordinasi yang menetapkan bahwa impor gula dilakukan melalui BUMN.
Walaupun tidak memperkaya diri sendiri, mantan Menteri Perdagangan dianggap telah memperkaya sejumlah pihak swasta secara melawan hukum. Tindakan yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan tersebut memang dapat dikategorikan penyalahgunaan kewenangan, namun dalam kasus ini tidak ditemukan mens rea atau niat jahat. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan kebijakan tersebut berpotensi memperluas tafsir hingga mencakup kesalahan administratif sebagai tindak pidana korupsi.
Menilik kondisi tersebut dan menyeimbangkan penegakan hukum korupsi di Indonesia yang berfokus pada pelaku, penerapan ketentuan perampasan aset perlu segera ditetapkan. Ketentuan perampasan aset tersebut dapat merujuk kepada United Nation Convention Against Corruption 2003 (“UNCAC”). Berbeda dengan yang telah diatur dalam UU Tipikor yang berorientasi kepada subjek hukum sebagai pelaku, UNCAC memperkenalkan konsep Non-Conviction Based Aset Forfeiture (“NCBAF”), yaitu perampasan aset tanpa memerlukan putusan pidana. Pendekatan ini memungkinkan negara menyita hasil korupsi ketika pelaku tindak pidana korupsi meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diadili.
Mengingat bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti Korupsi, 2003), besar harapan agar ketentuan perampasan aset dalam UNCAC dengan mekanisme NCBAF juga dapat diserap pada hukum Indonesia. Dalam praktiknya, banyak aset hasil korupsi yang sulit dirampas akibat pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau aset tersebut telah dialihkan kepada pihak lain. Ini merupakan batasan dari sistem conviction based asset forfeiture yang telah diterapkan saat ini.
Sebagai contoh konkret, dalam kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga, terdapat tersangka yang sampai dengan saat ini masih dalam pencarian ke luar negeri. Melalui mekanisme NCBAF, alih-alih berfokus pada tersangka tersebut, terdapat peluang pemulihan kekayaan yang telah dikorupsi dengan lebih cepat dan efisien tanpa menunggu proses pidana selesai. Perampasan aset bukan hanya sebatas hukuman, namun suatu upaya pemulihan ekonomi negara.
Oleh karena itu, perlu adanya dorongan dari pemerintah untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang perampasan aset yang memuat mekanisme NCBAF. Rancangan undang-undang perampasan aset telah beberapa kali masuk program legislasi nasional, namun sampai dengan saat ini pembahasannya masih tertunda. Pembaruan hukum ini bukan sekadar perubahan biasa, tetapi merupakan langkah strategis untuk menyampaikan keseriusan pemerintah Indonesia dalam menangani kasus korupsi dan menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan luar biasa, melainkan kejahatan ekonomi yang harus segera dibasmi. Tidak seorang pun boleh menikmati hasil kejahatan.